Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan Infrastruktur, Ini Tersangka Baru…

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 9
0
Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan Infrastruktur/Ist

Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan Infrastruktur/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasca-penentuan status tersangka, Sadikin langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 15 Oktober 2023.

RUANGPOLITIK.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

Tersangka tersebut adalah Sadikin Rusli (SR), yang pernah disebut dalam persidangan oleh terdakwa Windi Purnama sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengkonfirmasi bahwa Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pihak swasta, meskipun keterkaitannya dengan BPK RI masih sedang didalami.

Pasca-penentuan status tersangka, Sadikin langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 15 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan bahwa Sadikin menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan permufakatan jahat gratifikasi atau pencucian uang sehubungan dengan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sadikin diduga terlibat dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 40 miliar, yang dianggap sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka lain, Irwan Hermawan, melalui Windy Purnama.

Ketut juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang sedang mendalami alat bukti yang telah disita sehubungan dengan penetapan Sadikin sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, Sadikin dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKejagung RI
Previous Post

KPAI Desak Pemerintah Blokir Situs Game Online dengan Unsur Perjudian

Next Post

Manipulatif?, Projo Ganjar Sentil Klaim Budi Arie Dapat Dukungan Jokowi

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dituding manipulatif karena mengklaim Jokowi mendukung Prabowo./Ist

Manipulatif?, Projo Ganjar Sentil Klaim Budi Arie Dapat Dukungan Jokowi

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election