Catatan AQI ini sejalan dengan laporan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dapat diakses di situs resminya. Selama periode dari Sabtu (7/10) pukul 15.00 WIB hingga Minggu pagi pukul 09.00 WIB, kondisi udara di Jakarta secara menyeluruh juga dikategorikan sebagai “tidak sehat.”
RUANGPOLITIK.COM – Jakarta, ibu kota Indonesia, telah meraih predikat sebagai kota dengan polusi udara terburuk ketiga di dunia pada pukul 09.00 WIB hari ini.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, Jakarta memiliki angka Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) sebesar 161, yang masuk dalam kategori “tidak sehat.”
Angka AQI Jakarta berada di bawah Kuala Lumpur, Malaysia, yang menduduki peringkat pertama dengan angka AQI sebesar 173, serta Lahore, Pakistan, yang berada di urutan kedua dengan angka AQI 162. Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Dhaka, Bangladesh, dengan angka AQI 160, dan Kuwait City, Kuwait, dengan angka AQI 154.
Catatan AQI ini sejalan dengan laporan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dapat diakses di situs resminya. Selama periode dari Sabtu (7/10) pukul 15.00 WIB hingga Minggu pagi pukul 09.00 WIB, kondisi udara di Jakarta secara menyeluruh juga dikategorikan sebagai “tidak sehat.”
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per jam dengan konsentrasi partikel halus penyebab polusi (PM 2,5) tertinggi tercatat sebesar 141 di Lubang Buaya. Diikuti oleh Bundaran HI (107) dan Kelapa Gading (107).
Namun, beberapa wilayah di Jakarta masih berada dalam kategori “sedang,” seperti Kebun Jeruk (85) dan Jagakarsa (88). Indeks kualitas udara yang tinggi ini disebabkan oleh konsentrasi PM2,5 yang saat ini sudah 18,4 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah sebelumnya mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di lokasi dengan tingkat cemaran udara tinggi. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memerhatikan informasi kualitas udara dari BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Dinas Lingkungan Hidup setempat yang berwenang.
Situasi polusi udara yang semakin memburuk ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat Jakarta agar dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah polusi udara dan menjaga kesehatan warganya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)