Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan menyerah dalam memberantas korupsi. Pihaknya sudah siap dengan segala risiko yang harus dihadapi dalam upaya tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Dokumentasi foto pertemuan di gedung olahraga bulutangkis, Jakarta Barat antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL memicu polemik.
Firli menilai ada upaya serangan balik dari koruptor terhadap KPK.
“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, tetapi kami pasti akan ungkap semua,” ungkap Firli Bahuri, Senin (9/10/2023).
Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan menyerah dalam memberantas korupsi. Pihaknya sudah siap dengan segala risiko yang harus dihadapi dalam upaya tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Firli Bahuri.
Firli Bahuri menyebut, pihaknya mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan pada Januari 2023. Sedangkan pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022.
“Maka dalam waktu tersebut, status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli Bahuri.
Sebagai info, kini di publik tengah beredar luas dokumentasi foto yang memperlihatkan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dokumentasi ini menuai polemik mengingat mencuat di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementan oleh KPK
Dari dokumentasi foto yang diperoleh, terlihat Firli dengan tampilan sporty duduk bersebelahan dengan SYL yang berbusana kemeja serta celana jeans di sebuah bangku panjang. Keduanya tampak bercengkrama dengan ditemani tiga potong jagung.
Buntut polemik keakraban itu, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)