• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Mentan SYL Hilang Kontak Tak Pengaruhi Penyidikan

by Ruang Politik
in Nasional
445 5
0
Kabar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/8/2022)/Ist.

Kabar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/8/2022)/Ist.

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syahrul Yasin Limpo berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24 September 2023, dengan tujuan awal ke Doha, Qatar, sebagai bagian dari perjalanan transitnya sebelum melanjutkan perjalanan ke Roma, Italia.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ketidakmampuan untuk menghubungi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, setelah perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan berdampak pada proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/10).

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah masih belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tersebut.

“Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap,” ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24 September 2023, dengan tujuan awal ke Doha, Qatar, sebagai bagian dari perjalanan transitnya sebelum melanjutkan perjalanan ke Roma, Italia.

Rencananya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan untuk kembali dari Eropa pada tanggal 30 September 2023 dan diharapkan tiba di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023.

“Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Selasa (3/10).

Pada Jumat, tanggal 29 September 2023, penyidik KPK mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan bahwa sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik KPK. Namun, KPK belum dapat mengumumkan secara resmi identitas mereka karena proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

Selama perkembangan penyidikan ini, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, tanggal 28 September 2023. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan jumlah pasti uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, tetapi jumlahnya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti selama proses penggeledahan.

“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Semua barang bukti yang ditemukan akan disita untuk kemudian dianalisis dan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.

Selama penggeledahan, penyidik KPK menemukan 12 senjata api, yang saat ini telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan.

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: KPKLimpo
Previous Post

BMKG Prakirakan Cuaca Cerah di Wilayah Jakarta

Next Post

Patahkan Tudingan ‘Menghilang’, Begini Penampakan SYL saat Tiba di Indonesia

Ruang Politik

Next Post
SYL saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Banten, Rabu, 4 Oktober 2023/Ist

Patahkan Tudingan ‘Menghilang’, Begini Penampakan SYL saat Tiba di Indonesia

Recommended

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Teken Nota Kesepahaman (MoU) Dengan Universitas dan BNN

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Teken Nota Kesepahaman (MoU) Dengan Universitas dan BNN

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive