Irwan Mussry dan empat saksi lainnya diketahui diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Eko Darmanto, Rabu (20/9/2023).
RUANGPOLITIK.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencecar CEO Time International, Irwan Daniel Mussry dan petinggi PT Tunas Maju Sejahtera, Adi Putra Prajitna mengenai aliran uang kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Selain Irwan Mussry dan Adi Putra Prajitna, materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK saat memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim, serta perwakilan dari PT Alindo Teknil Utama, Prawidya Nugroho.
Irwan Mussry dan empat saksi lainnya diketahui diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Eko Darmanto, Rabu (20/9/2023).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, KPK telah memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan harta yang tidak wajar yang melibatkan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto, ke tahap penyidikan. Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)