Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa dari ratusan rekening yang diblokir, 96 di antaranya milik Panji pribadi, 45 rekening di Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, serta tiga rekening di Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
RUANGPOLITIK.COM – Sebanyak 144 rekening telah diblokir dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait pemblokiran ini.
“Sebanyak 144 rekening telah diblokir atas nama saudara PG, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan badan hukum terafiliasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam pernyataannya dikutip Minggu (10/9/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa dari ratusan rekening yang diblokir, 96 di antaranya milik Panji pribadi, 45 rekening di Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, serta tiga rekening di Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain dari pemblokiran rekening, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk warkah tanah atas nama Panji dan keluarga yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
“Kami juga menyita perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM yang diajukan di Jtrust Invesment, serta buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi, termasuk dari yayasan dan non-yayasan, saksi penerima dana, dan pengirim dana.
“Kami juga akan menyita dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI, dan badan hukum terafiliasi lainnya, dan akan berkoordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana. Selain itu, kami akan melakukan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” tambahnya.
Panji diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)