Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Gelar Uji Publik Draf PKPU untuk Pemilu 2024

by Ruang Politik
in Nasional
441 4
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan persyaratan yang adil bagi semua calon yang berkompetisi dalam pemilu 2024.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengadakan uji publik yang signifikan terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan berbagai aspek penting pemilihan umum (pemilu) 2024. Acara uji publik ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Senin (4/9).

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam draf PKPU adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 13 November 2023. Penetapan ini akan mengikuti tahapan verifikasi yang ketat, memastikan bahwa calon yang memenuhi persyaratan sah untuk bertarung dalam pemilu.

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Pengaturan berikutnya yang diatur dalam draf PKPU adalah penetapan nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada tanggal 14 November 2023. Hal ini akan memberikan identitas unik kepada masing-masing pasangan calon dalam kontestasi pemilu yang akan datang.

Sementara itu, proses pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung sebelumnya, yakni pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023. Ini akan memberikan waktu yang cukup bagi calon untuk mempersiapkan dan mengajukan dokumen persyaratan pencalonan mereka.

Selain itu, draf rancangan PKPU juga mencakup berbagai aturan penting lainnya, seperti penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, syarat kesehatan calon, pengaturan cuti pejabat negara yang mencalonkan diri, dan penjabaran visi misi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Salah satu perubahan signifikan yang dicantumkan dalam draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah terkait dengan syarat calon. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022 telah menghapuskan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai capres dan cawapres. Sebagai gantinya, pejabat negara hanya diminta untuk mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

“Jadi di UU Nomor 7 Tahun 2017 [tentang pemilu], orang yang duduk di jabatan tertentu, seperti kepala daerah dan menteri, ada dua ketentuan yang berbeda. Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden, mereka harus mengajukan izin kepada Presiden, tetapi kalau untuk Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan persyaratan yang adil bagi semua calon yang berkompetisi dalam pemilu 2024.

Draf PKPU ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam pemilihan umum mendatang, menjaga prinsip demokrasi yang kuat di Indonesia. Dalam rangkaian uji publik ini, pihak KPU telah menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki dan mematangkan rancangan peraturan tersebut sebelum diterapkan dalam pemilu mendatang.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

AHY Masuk Dalam Daftar Nama Cawapres Ganjar

Next Post

Prabowo Tetap Kuat di Jatim Tanpa Cak Imin

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto/Ist

Prabowo Tetap Kuat di Jatim Tanpa Cak Imin

Recommended

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

5 jam ago
Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

5 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election