Gus Choi mempertanyakan alasan KPK baru menyebut bakal memeriksa Cak Imin menjelang deklarasi. Padahal, KPK bisa memeriksa Cak Imin jauh sebelum dideklarasikan sebagai cawapres Anies. Isu ini tentu saja cukup sensitif apalagi diumumkan menjelang deklarasi.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi mengaku heran dengan adanya pemberitaan yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemenaker tahun 2012.
Gus Choi menilai langkah KPK tersebut terlalu mengada-ngada. Gus Choi mengingatkan KPK adalah lembaga penegak hukum bukan alat politik. Hal ini mengingat Cak Imin sudah dideklarasikan sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan.
“Apa KPK ini mengada-ngada saja. KPK ini lembaga penegak hukum atau alat politik?” tanya Gus Choi seusai deklarasi pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin atau Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9/2023).
Gus Choi mempertanyakan alasan KPK baru menyebut bakal memeriksa Cak Imin menjelang deklarasi. Padahal, KPK bisa memeriksa Cak Imin jauh sebelum dideklarasikan sebagai cawapres Anies. Isu ini tentu saja cukup sensitif apalagi diumumkan menjelang deklarasi.
“Kenapa baru sekarang jelang deklarasi, sebelumnya belum ada isu ini. Makanya saya minta KPK janganlah main-main,” imbuhnya.
Diberitakan, KPK membuka peluang memeriksa Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker. Hal ini mengingat atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut pada 2012 atau saat Cak Imin menjadi Menakertrans.
Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB, menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
“Kemenakertrans itu tempus-nya tahun 2012 perkara tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Salah satunya, sebut Brigjen Asep, berinisial RU yang saat terjadinya perbuatan pidana menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans.
“Untuk mencari siapa menterinya tinggal search di Google tahun 2012, siapa yang menjabat sebagai menteri,” ungkap Asep.
Brigjen Asep membeberkan, KPK akan mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana dalam mengusut suatu kasus korupsi. KPK berpeluang untuk memeriksa sejumlah pihak yang menjadi pejabat di Kemenakertrans ketika itu sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan, termasuk salah satunya Cak Imin.
Brigjen Asep menerangkan, KPK perlu mengumpulkan keterangan saksi secara menyeluruh demi menghindari polemik di kemudian hari. Keterangan para saksi nantinya akan digunakan oleh tim penyidik KPK untuk memperkuat bukti atas telah terjadinya dugaan pidana.
“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti, kita akan minta keterangan,” kata Asep.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)