Meski demikian, Vivid belum memerinci siapa saja influencer tersebut. Vivid memastikan, jajarannya sudah memiliki data dan masuk dalam pemantauan.
RUANGPOLITIK.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memanggil dan memeriksa sejumlah influencer. Para influencer itu dipanggil dan diperiksa Bareskrim lantaran diduga mempromosikan situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan sejumlah influencer mempromosikan judi online. Bahkan, Bareskrim tidak segan memproses hukum para influencer tersebut jika memenuhi unsur pidana.
“Terkait masalah influencer sudah dijelaskan, kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Meski demikian, Vivid belum memerinci siapa saja influencer tersebut. Vivid memastikan, jajarannya sudah memiliki data dan masuk dalam pemantauan.
“Yang kemarin itu akan kita lakukan pemeriksaan, kita akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kita proses,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengimbau para influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Hal ini lantaran tindakan para influencer yang memiliki banyak pengikut di media sosial dapat mempengaruhi netizen.
Dani memastikan pihaknya tidak segan untuk menindak dan memproses secara pidana apabila masih ditemukan adanya pihak yang mempromosikan situs judi online.
Berdasarkan penelusuran, akun Twitter @deduktifid mengunggah daftar nama artis dan influencer yang mempromosikan situs judi online. Terdapat sejumlah video saat para influencer tersebut mempromosikan situs judi online.
Akun Twitter @deduktifid salah satunya mengunggah video Wulan Guritno yang tengah mempromosikan situs judi online. Pada video itu Wulan mengungkapkan ada game online yang sudah terakreditasi sebagai website resmi dan bersertifikat yaitu Sakti123.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)