Fakta memprihatinkan lainnya ditemukan dalam buku panduan peserta PPDS yang berisi kewajiban para junior untuk menjadi pesuruh para seniornya selama menjalani program PPDS.
RUANGPOLITIK.COM —Calon dokter spesialis seringkali dipanggil dengan nama hewan oleh seniornya. Hal itu diungkap Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin terkait berbagai bentuk perundungan yang dialami peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit di bawah naungan Kemenkes.
Budi mengaku miris melihat temuan ini karena telah merendahkan manusia.
“Saya tidak mungkin membiarkan di rumah sakit yang dimiliki Kementerian Kesehatan terjadi praktek-praktek yang tidak menunjukkan budaya bangsa Indonesia, budi pekerti yang luhur, tetapi justru penuh cacian rasialis, (bahkan, Red) kata-kata yang memanggil juniornya dengan nama hewan,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).
Fakta memprihatinkan lainnya ditemukan dalam buku panduan peserta PPDS yang berisi kewajiban para junior untuk menjadi pesuruh para seniornya selama menjalani program PPDS.
Bahkan, mereka diharuskan membayar biaya untuk menyewakan sesuatu atau membelikan barang tertentu untuk para senior.
Budi juga menceritakan awal mula kasus perundungan ini ditemukan. Pada awal 2023, viral seorang dokter muda di sebuah rumah sakit yang memberikan respons kurang baik terhadap pasien di luar jam tugas. Setelah dilakukan pendalaman, dokter muda tersebut ternyata mengalami tekanan akibat tindakan perundungan oleh seniornya, sehingga melampiaskan amarahnya kepada kerabat pasien.
Kemenkes sejauh ini telah menerima sebanyak 91 laporan dugaan perundungan yang dialami peserta didik PPDS. Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami menyampaikan, aduan tersebut disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan, antara lain melalui aplikasi percakapan dan laman resmi Kemenkes. Kanal pengaduan ini telah dibuka sejak Juli 2023.
“Kami telah melakukan validasi sebanyak 44 laporan dugaan perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Sebanyak 12 laporan terjadi di tiga rumah sakit dan telah selesai kami investigasi. Sementara 32 laporan di delapan rumah sakit sedang dalam proses investigasi,” ujar Murti Utami.
Tiga rumah sakit yang dimaksud yaitu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan. Kemenkes juga telah memberi surat teguran kepada tiga rumah sakit pelaksana PPDS tersebut.
Murti menyampaikan, bentuk perundungan kepada peserta didik PPDS dalam lingkungan rumah sakit di bawah naungan Kemenkes terbilang beragam. Ia mencontohkan adanya permintaan biaya kepada para calon dokter spesialis terkait pelayanan atau penelitian, yang tidak seharusnya dilakukan atau dikenakan. Ada juga tekanan untuk melaksanakan waktu jaga di rumah sakit berlebihan atau di luar batas wajar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)