Dalam kesempatan tersebut, Djuhandhani juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami bukti-bukti yang ditemukan selama penggeledahan, terutama dalam hubungannya dengan kasus-kasus lain.
RUANGPOLITIK.COM —Proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah memasuki tahap akhir.
Bareskrim Mabes Polri telah berhasil melengkapi berkas penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023).
Dalam berkas tersebut, terdapat bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan Ponpes Al Zaytun yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Dalam proses penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai bukti terkait perkara ini, termasuk pakaian yang dipakai oleh Panji Gumilang, kursi yang digunakan, serta alat rekam. Semua ini merupakan bagian dari penyelidikan yang kami lakukan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada media pada Rabu (16/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Djuhandhani juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami bukti-bukti yang ditemukan selama penggeledahan, terutama dalam hubungannya dengan kasus-kasus lain.
Meskipun demikian, hingga saat ini Bareskrim Mabes Polri belum menemukan perkembangan signifikan yang mengaitkan bukti tersebut dengan kasus-kasus lain.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023). Selama operasi penggeledahan yang berlangsung selama 6,5 jam, petugas dari Mabes Polri mencari bukti-bukti terkait dugaan penistaan agama.
Hasil penyelidikan mengenai dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang telah dirampungkan oleh penyidik. Proses ini melibatkan keterangan dari 41 saksi serta 18 saksi ahli yang diambil oleh Bareskrim Polri sejak Juli 2023. Dalam menangani kasus ini, Mabes Polri mengacu pada Pasal 156a KUHP, Pasal 14 UU No 1 tahun 1946, serta Undang-Undang ITE.
Hasil berkas penyelidikan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah diserahkan oleh anggota Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023) pagi.
Djuhandhani menjelaskan bahwa berkas ini akan menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menilai sejauh mana penyelidikan telah dilakukan terkait kasus penistaan agama ini. Ia menyatakan bahwa penyerahan berkas ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan berasal dari pihak kejaksaan.
Panji Gumilang, yang saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, tersandung tidak hanya terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Ia juga terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)