Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov DKI Akan Sanksi Pidana Perusahaan Tak Pindahkan Kabel Udara

by Ruang Politik
in Daerah
434 9
0
Ilustrasi Kabel Udara/Ist

Ilustrasi Kabel Udara/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp5 juta.

RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi pidana kepada perusahaan pemilik fiber optik yang tak memindahkan kabel udara ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri menyampaikan sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas. Aturan itu memuat larangan pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta.

RelatedPosts

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp5 juta.

“Betul (sanksi pidana). Kalau Perda itu kan kalau sudah diundangkan harus dilaksanakan,” kata Samsul kepada awak media, Selasa (15/8).

Selain sanksi pidana, kata Samsul, Pemprov DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Sanksi administrasi itu berupa teguran hingga pemotongan kabel atau pencabutan tiang bangunan pelengkap jaringan utilitas.

“Kita akan memberikan surat teguran, lalu ada pernyataan tertulis dalam tenggat waktu tertentu. Lalu kita akan melakukan pemutusan jaringan. Jadi kita melakukan perintah itu kita sampaikan batas waktu yang harus mereka lakukan untuk proses penurunan kabel udara ke SJUT,” ujarnya.

Samsul mengatakan proses pemindahan kabel udara ke SJUT di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sudah mencapai 97 persen. Selanjutnya, pemindahan kabel udara ke SJUT akan dilakukan di daerah Senopati, Jakarta Selatan.

“Di Senopati Suryo kemungkinan besar minggu depan. Minggu depan harus dipastikan mereka sudah turun dan kita lakukan pemutusan sesuai dengan Pemda yang disepakati dengan para pemilik Utilitas dan Apjatel,” ucap Samsul.

Kendala pemindahan kabel udara
Pemindahan kabel udara ke bawah tanah terkendala pembangunan SJUT yang masih terbatas di Ibu Kota.

Samsul mengatakan Pemprov DKI hingga kini masih menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membangun SJUT.

“Kalau kendala ya memang pertama belum ada pembangunan SJUT. Ini kan masih berlanjut dari penugasan Pemda itu kan ada penugasan ke Jakpro sama Sarana Jaya untuk pembangunan SJUT,” katanya.

Samsul menyampaikan saat ini baru ada 10 SJUT di wilayah DKI Jakarta. Adapun SJUT itu baru terbangun di Jakarta Selatan di antaranya di Mampang Prapatan, Jalan Suryo Senopati, Jalan Wolter Monginsidi, Cikajang, dan Jalan Pattimura.

“Kita memang secara bertahap memerintahkan kepada pemilik utilitas untuk segera memindahkan kabel udara ke SJUT yang sudah terbangun,” ujarnya.

Samsul mengatakan Bina Marga DKI Jakarta tak mengeluarkan anggaran untuk memindahkan kabel udara ke SJUT. Sebab, Bina Marga hanya bertugas untuk memerintah melakukan relokasi.

“Yang melakukan pembangunan SJUT kan Sarana Jaya dan Jakpro,” tandasnya.

Bina Marga DKI pun telah mengantisipasi agar pemindahan kabel udara ke SJUT tak menimbulkan kemacetan. Menurut Samsul, pemindahan kabel tak dilakukan pada jam kerja.

“Lalu memastikan jadwal pelaksanaan pada saat penurunan dan penarikan kabel itu betul-betul kita schedule dari masing-masing pemilik utilitas,” tutur Samsul.

Sejumlah kecelakaan akibat kabel fiber optik terjadi di Jakarta. Kasus pertama menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih yang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023.

Selain Sultan, Vadim (38) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat kabel yang terjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (28/7)

Merespon kejadian itu, pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana merelokasi seluruh kabel fiber optik udara di Jakarta mulai September 2023.

Selain itu, Pemprov DKI dan Apjatel sepakat mempercepat grouping atau merapikan kabel fiber optik di jalan utama ataupun crossing-an jalan agar ketinggian kabel di atas lima meter.

Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar menyebut saat ini di beberapa ruas jalan sudah dilakukan beberapa penurunan kabel ke bawah tanah oleh Dinas Bina Marga dan Apjatel.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DKI JakartaKabel UdaraPLN
Previous Post

Polisi: Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Sedang Diproses

Next Post

Ditetapkan Tersangka, Politikus PDIP Ismail Thomas Punya Harta Rp9,8 Miliar

Ruang Politik

Next Post
Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaam korupsi oleh Kejaksaan Agung, Selasa (15/8)./Ist

Ditetapkan Tersangka, Politikus PDIP Ismail Thomas Punya Harta Rp9,8 Miliar

Recommended

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

10 jam ago
Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

5 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election