Aksi berbahaya yang dilakukan oleh pemuda yang belum diketahui identitasnya ini direkam oleh rekannya sendiri kemudian diunggah dan viral di jagat media sosial
RUANGPOLITIK.COM —Sebuah video amatir berdurasi 43 detik menampilkan seorang pemuda nekat memanjat tower setinggi kurang lebih 20 meter tanpa alat pengamanan untuk mengibarkan bendera merah putih viral di media sosial.
Aksi bak superhero Spiderman itu diketahui terjadi di Desa Uludaya, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Aksi berbahaya yang dilakukan oleh pemuda yang belum diketahui identitasnya ini direkam oleh rekannya sendiri kemudian diunggah dan viral di jagat media sosial.
Namun setelah viral di media sosial, aksi panjat tower untuk kibarkan bendera merah putih ini justru menuai pro dan kontra, antara nasionalisme dan kekonyolan.
Terkait video tersebut, pihak Kepolisian Polres Maros langsung melakukan penyelidikan. Polisi yang telah menerima video aksi panjat tower itu akan mencari dan menegur pelaku serta perekam video tersebut.
“Saya rasa banyak tempat untuk mengibarkan, di mana saja bisa, tapi tidak untuk membahayakan dirinya sendiri. Kebanyakan masyarakat ingin instan, jadi jangan diulangi lagi karena untuk dirinya sendiri sudah berbahaya, bagaimana dengan keluarganya yang kalau dia ada apa-apanya yang repot banyak orang,” tutur Wakapolres Maros Kompol Alamsyah.
Alamsyah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru aksi yang dilakukan oleh pemuda yang memanjat tower dan mengibarkan bendera merah putih tanpa alat pengamanan. Aksi itu dapat membahayakan diri sendiri dan juga akan menyusahkan orang lain.
“Sangat berbahaya, saya rasa masyarakat jangan meniru hal tersebut apalagi tidak dengan kapabilitas dia tidak dengan kemampuan dia untuk bisa memanjat itu tanpa alat pembantu dan alat penolong. Saya rasa jangan, sangat berbahaya,” sambungnya.
Pihak Kepolisian Polres Maros pun menyebut belum menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait aksi panjat tower yang dilakukan oleh pemuda tersebut.
“Belum ada laporan, belum ada penyampaian ke kita kami baru dapat dari rekan-rekan dan kepada tersangka. Kami beri himbau karena itu berbahaya,” imbuhnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)