• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Polemik Penanganan Dugaan Korupsi Kabasarnas, Ini Respons Andika Perkasa…

by Ruang Politik
in Nasional
443 9
0
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan keluarga usai melakukan salah Iduladha 1444 H di Masjid Raya Al Insan Patal, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan/Ist

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan keluarga usai melakukan salah Iduladha 1444 H di Masjid Raya Al Insan Patal, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Andika menegaskan bahwa perbedaan teknis penyelesaian masalah hukum TNI aktif tidak akan menghilangkan perbuatan pidananya. Dalam kasus kabasarnas, kata dia, tidak menghilangkan kasus korupsinya.

RUANGPOLITIK.COM —Mantan panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa memberikan respons soal polemik penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. Menurut Andika, militer aktif memang harus tindak pada peradilan militer.

“Saya tidak ingin bicara teknis mas, tetapi benar bahwa setiap militer aktif tunduk dan berada di bawah peradilan militer. Itu Undang-undang mas, UU Nomor 31 tahun 1997 (UU tentang Peradilan Militer),” ujar Andika saat memberikan Kuliah Umum di Lantai 5 Gedung IASTH, kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

RelatedPosts

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

Hanya saja, kata Andika, masalah hukum tetap harus diproses secara hukum. Menurut dia, jika kasusnya korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling berwenang menindaknya.

“Tetapi yang lebih penting dari itu, masalah hukum adalah masalah hukum. Jadi kalau KPK sebagai badan yang resmi memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor, tindak pidana korupsi, ya itu adalah tindak pidana korupsi,” tandas Andika.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa perbedaan teknis penyelesaian masalah hukum TNI aktif tidak akan menghilangkan perbuatan pidananya. Dalam kasus kabasarnas, kata dia, tidak menghilangkan kasus korupsinya.

“Bahwasanya ada sedikit perbedaan, itu soal teknis saja untuk diselesaikan, tetapi tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya,” pungkas Andika.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KabasarnasKPKTNI
Previous Post

Putusan Kasasi MA, Begini Respons Kubu Ferdy Sambo Cs

Next Post

Hirup Udara Bebas, Bharada E Masih Wajib Ikut Bimbingan

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Bharada E/Repro

Hirup Udara Bebas, Bharada E Masih Wajib Ikut Bimbingan

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

11 jam ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

14 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive