Terkait lokasi penggeledahan, lanjut Fahri, ia hanya mengetahui perkantoran dan tempat tinggal yang digeledah oleh penyidik Bareskrim Polri.
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri selesai melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Jumat (4/8/2023), setelah 6,5 jam atau pada pukul 21.00 WIB
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan, saat ini penyidik tengah melakukan administrasi penyidikan.
“Berdasarkan informasi, proses penggeledahan saat ini sudah selesai, tetapi dari penyidik saat ini masih memproses administrasi penyidikan,” ungkapnya saat ditemui didepan gerbang utama Al Zaytun, Jumat (4/8/2023).
Untuk barang bukti, Fahri mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan oleh Bareskrim Polri.
“Untuk barang bukti yang dilakukan penyitaan termasuk alat bukti lainnya nanti akan dirilis langsung oleh Bareskrim Polri,” katanya.
Terkait lokasi penggeledahan, lanjut Fahri, ia hanya mengetahui perkantoran dan tempat tinggal yang digeledah oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Untuk yang digeledah, kami belum mendapatkan informasi, karena nanti yang akan memberikan rilis Bareskrim Polri,” lanjutnya.
“Untuk tempat, seperti yang saya sampainkan, yaitu perkantoran, tempat tinggal, tempat lain nanti akan disampaikan Bareskrim Polri,” ucapnya.
Diketahui, tim Penyidik Bareskrim Polri, tiba di Ponpes Al Zaytun pada pukul 14.30 WIB, dan langsung masuk kedalam Ponpes Al Zaytun.
Diberitakan, Bareskrim Polri tengah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim Polri yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di dalam kawasan Ponpes Al Zaytun. Dari pantauan Beritasatu.com, petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk dan keluar dari Ponpes Al Zaytun.
Polisi memeriksa barang yang dibawa oleh para pengendara dari dalam maupun dari luar yang hendak masuk ke Ponpes Al Zaytun.
Diketahui, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lain, setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. “Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melakukan penggeledahan di Indramayu. Hal ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” ujarnya kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan rekaman video, diketahui tempat kejadian perkara (TKP) ada di sana. Karena itu, penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al Zaytun oleh pihak-pihak terkait.
“Oleh sebab itu kita melaksanakan upaya penggeledahan kemudian cek kembali TKP dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian dari Inafis, dibantu Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu,” jelasnya.
Diketahui, alat bukti yang sudah disita berupa video, foto maupun akun yang mengunggah video tersebut. Diharapkan dengan penggeledahan ini didapatkan alat bukti guna menunjang penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan, seperti laporan yang disampaikan oleh kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai jam 14.00 WIB kita melaksanakan penggeledahan. Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan yang ada,” jelas Djuhandani.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)