Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

by Ruang Politik
in Nasional
409 27
0
Presiden Joko Widodo di Ecosperity Week 2023 di Sands Expo and Convention Center, Singapura, Rabu, 7 Juni 2023. /Instagram/@jokowi

Presiden Joko Widodo di Ecosperity Week 2023 di Sands Expo and Convention Center, Singapura, Rabu, 7 Juni 2023. /Instagram/@jokowi

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 2 beleid itu menyebut dengan dibubarkannya KPC PEN, maka pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi dilaksanakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUANGPOLITIK.COM —Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada Jumat (4/8).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Dengan ini, masa penanganan pandemi Covid-19 pun berakhir.

RelatedPosts

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Jangan Ciderai Semangat Sumpah Pemuda Dengan Menyerang Secara Rasis kepada Bahlil

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam salinan Perpres yang diterima RuPol, Sabtu (5/8/2023).

Pasal 2 beleid itu menyebut dengan dibubarkannya KPC PEN, maka pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi dilaksanakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-18) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 2.

Setelah diterbitkannya perpres ini, maka Perpres Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1O8 Tahun 2O2O dinyatakan tidak lagi berlaku.

Jokowi juga menetapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Sementara obat dan vaksin Covid-19, disebutkan dalam beleid tersebut, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. Obat dan vaksin tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” bunyi beleid itu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Covid-19ebnedmiVaksin
Previous Post

Polisi Geledah Ponpes Al Zaytun Selama 6,5 Jam

Next Post

Demokrat: SBY Sudah Lama Endus soal Gugatan Usia Cawapres

Ruang Politik

Next Post
SBY dan Anas Urbaningrum/Ist

Demokrat: SBY Sudah Lama Endus soal Gugatan Usia Cawapres

Recommended

Pemko Payakumbuh Ikuti Kegiatan Pemaparan, Wawancara, dan Klarifikasi Data Penjaringan Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Pemko Payakumbuh Terus Memperkuat Menuju Smart City

10 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

10 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

2 hari ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

4 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election