• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Media Internasional Sorot Penahanan Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

by Ruang Politik
in Nasional
438 9
0
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan hukum Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, untuk menahan Panji Gumilang karena dugaan penistaan terhadap agama, telah menarik perhatian banyak orang serta media asing.

RUANGPOLITIK.COM —Sejumlah media asing mewartakan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan sudah berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Penahanannya dimulai sejak Rabu, 2 Agustus 2023 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, yakni hingga 21 Agustus 2023.

Keputusan hukum Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, untuk menahan Panji Gumilang karena dugaan penistaan terhadap agama, telah menarik perhatian banyak orang serta media asing.

Kantor berita Reuters yang berpusat di Amerika Serikat (AS) memberitakan kasus Panji Gumilang ini dengan judul “In Muslim-majority Indonesia, Islamic preacher under fire over unorthodox views”.

Kemudian, media asing lainnya yang melaporkan berita penahanan Panji Gumilang yakni South China Morning Post, yang berbasis di Hong Kong dengan judul “Indonesia Arrest Muslim Preacher Who Allowed Women to Pray Beside Men” atau “Indonesia Menahan Pendakwah Muslim yang Mengizinkan Wanita Sholat Berdampingan dengan Laki-laki”.

Selain itu, Arab News juga tak luput dalam mewartakan kasus Panji ini, dalam isi beritanya memasang judul “Indonesia arrests Muslim preacher for blasphemy, hate speech” atau “Indonesia menahan seorang penceramah Muslim atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian”.

Kelanjutan Kasus Hukum Panji Gumilang
Dalam kasus Panji Gumilang, penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Adapun berbagai alat bukti penguat, termasuk hasil uji dari Labfor dan fatwa MUI, juga telah berhasil dikumpulkan tim penyidik.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Panji yang kini berusia 77 tahun tersebut dihadapkan pada dua pasal yang berlaku, yaitu Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tindakannya juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, dia terancam mendapatkan hukuman maksimum 10 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: panji gumilangPolri
Previous Post

Kemenag Bakal Evaluasi Pendidikan dan Guru di Al Zaytun

Next Post

Anies Baswedan Imbau Jangan Menggunakan Politik Identitas dengan Kebencian

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswdan/Ist

Anies Baswedan Imbau Jangan Menggunakan Politik Identitas dengan Kebencian

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

22 jam ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

6 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive