• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Melanggar Denda Rp500.000

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 9
0
Ilustrasi Ganjil Gena/Ist

Ilustrasi Ganjil Gena/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengendara wajib mengetahui lokasi ganjil genap agar tidak melanggar dan mendapat surat tilang dari petugas kepolisian.

RUANGPOLITIK.COM —Simak daftar lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Kamis 3 Agustus 2023.

Setiap pengendara wajib mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta. Hari ini diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor pelat bekang ganjil.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Zona Integritas Dinas Koperasi dan IKM Payakumbuh Menuju WBBM

Pengendara wajib mengetahui lokasi ganjil genap agar tidak melanggar dan mendapat surat tilang dari petugas kepolisian.

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai berlaku pukul 06.00 – 10.00 WIB, selanjutnya dilanjutkan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas di Jakarta.

Selain petugas dilapangan, digunakan juga kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar. Tilang elektronik terdapat dibeberapa lokasi.

Daftar lokasi ganjil genap Jakarta:

-Jalan Pintu Besar
-Jalan Gajah Mada
-Jalan Hayam Wuruk
-Jalan Majapahit
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Panglima Polim
-Jalan Fatmawati
-Jalan Suryopranoto
-Jalan Balikpapan
-Jalan Kyai Caringin
-Jalan Tomang Raya
-Jalan Jenderal S Parman
-Jalan Gatot Subroto
-Jalan MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan D.I Pandjaitan
-Jalan Jenderal A. Yani
-Jalan Pramuka
-Jalan Salemba Raya sisi Barat
-Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
-Jalan Kramat Raya
-Jalan Stasiun Senen
-Jalan Gunung Sahari.
Kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DendaDishubGagePolisi
Previous Post

Surat Sakit Panji Gumilang Diragukan, Bareskrim Polri

Next Post

Al-Qur’an Dibakar, Turki Tuntut Tindakan Konkret dari Swedia

Ruang Politik

Next Post
Bendera Turki. /Reuters

Al-Qur'an Dibakar, Turki Tuntut Tindakan Konkret dari Swedia

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive