Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Begini Pasalnya

by Ruang Politik
in Round Up
430 13
0
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panji Gumilang pun kini telah ditahan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

RUANGPOLITIK.COM —Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Menurut keterangan Dirtipidum Brigjen Pol. Rahardjo Puro, penetapan status tersangka itu diputuskan atas hasil gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” katanya, dikutip Kamis, 3 Agustus 2023.

Panji Gumilang pun kini telah ditahan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” ujarnya.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucapnya melanjutkan.

Terkait dengan penetapan tersangka tersebut, Panji Gumilang diketahui disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, pasal 156 a KUHP.

Alasan Penahanan Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan subjektif mengapa penyidik menahan Panji Gumilang.

“Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” tuturnya.

Selain itu, Panji Gumilang juga dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti saat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun di satu sisi, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang diberikan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang.

“Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” katanya.

Oleh karena itu, Panji Gumilang dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Ia juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” ujar Djuhamdhani.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Al ZaytunPolri
Previous Post

Pengganti Ridwan Kamil, Ada 3 Profil Pj Gubernur Jawa Barat

Next Post

Surat Sakit Panji Gumilang Diragukan, Bareskrim Polri

Ruang Politik

Next Post
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional. /Antara

Surat Sakit Panji Gumilang Diragukan, Bareskrim Polri

Recommended

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

19 jam ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendesak pembubaran klub Blasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang hobi naik motor gede (moge)/Ist

Wow! Ini Deretan Pejabat Pajak Pemilik Moge Mahal

3 tahun ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election