Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Tersangka Dugaan Suap

by Ruang Politik
in Nasional
420 22
0
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri Budi Cahyanto diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.

RUANGPOLITIK.COM —Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menyampaikan konferensi pers terkait penetapan status hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam keterangan persnya, Puspom TNI menyatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

RelatedPosts

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut a.n HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko sebagaimana dikutip Rupol dari Youtube Puspen TNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri Budi Cahyanto diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.

Kemudian, Afri Budi menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Afri Budi menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain, serta melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas.

“ABC (Afri Budi Cahyanto) mengenal Saudari Marilya yang biasanya panggil Bu Meri dan ABC hanya bertemu sebanyak 4 kali yaitu 3 kali di kantor dan sekali di parkiran bank BRI Mabes TNI”

“ABC kenal sejak 2021 ketika Bu Meri memberikan cek kepada ABC hasil perkerjaan kegiatan pengadaan barang jasa,” tutur Agung.

Agung mengungkapkan, Afri Budi menerima uang dari Marilya sejumlah Rp999.710.400 pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL.

Afri mengaku uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Afri menerima uang sejumlah tersebut dari Marilya atas perintah Kabasarnas Henri Alfiandi. Perintah itu diterima Afri pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung.

Dikatakan Agung, seluruh barang atau alat bukti yang ada pada Afri saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK.

“Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan/pinjam pakai barang bukti yang kebetulan barang bukti tersebut oleh pihak KPK ditetapkan juga sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta/sipil,” ujar Agung.

Sementara itu, Kabasarnas Henri Alfiandi masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Adapun barang bukti sesuai daftar yang diterima Penyidik Puspom TNI, yakni sebanyak 27 item dengan 34 sub item. Di antaranya dokumen, termasuk laptop untuk menyimpan data.

Henri dan Afri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BasarnasKPKTNI
Previous Post

Petinggi KPK Diteror Usai Jadikan Kabasarnas Tersangka

Next Post

Megawati Soekarnoputri Kumpulkan Pengurus PDIP, Ini Kata Hasto…

Ruang Politik

Next Post
Megawati Soekarnoputri/Ist

Megawati Soekarnoputri Kumpulkan Pengurus PDIP, Ini Kata Hasto...

Recommended

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

6 jam ago
Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

4 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election