Para tersangka melakukan kejahatan siber itu dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.
RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri membongkar praktik kejahatan siber yakni pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.
Menurut keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, ada enam orang pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” katanya, dikutip, Senin, 31 Juli 2023.
“Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujarnya melanjutkan.
Para tersangka melakukan kejahatan siber itu dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.
“Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucapnya.
Tak hanya itu, diketahui pula ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI atas nama Kemenperin secara tidak sah.
“Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan, tindakan pidana yang dilakukan para pelaku itu diduga membuat negara merugi. Jika dihitung berdasarkan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian akibat 191.995 IMEI ilegal tersebut mencapai Rp353.748.000.000.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Para tersangka terjerat pasal Undang-Undang ITE, yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.
Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 32, yakni setiap orang yang sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
“Kemudian juga kami juncto-kan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)