Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus TPPU Panji Gumilang termasuk dua anak Panji Gumilang, IP dan APU pada Jumat ini. Akan tetapi, kedua anak Panji Gumilang itu berhalangan hadir ke Bareskrim.
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri mencecar pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengenai aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun, dalam pemeriksaan yang digelar Jumat (28/7/2023). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
YPI sendiri merupakan yayasan yang menaungi pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut. Adapun Bareskrim Polri baru memeriksa dua dari delapan orang pengurus YPI yang dipanggil.
“Pertanyaan-pertanyaannya masih berkisar di yayasan. Jadi ada beberapa hal menyangkut sumber keuangan yayasan, kurang lebih itu,” ujar Hendra, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus TPPU Panji Gumilang termasuk dua anak Panji Gumilang, IP dan APU pada Jumat ini. Akan tetapi, kedua anak Panji Gumilang itu berhalangan hadir ke Bareskrim.
“IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir. Kalau APU, kebetulan lagi di luar negeri,” jelas Hendra.
Sementara, dua saksi yang hadir, yakni M dan A. Keduanya merupakan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun. “Ustaz M dan ustaz A,” katanya.
Adapun anggota YPI lainnya tak bisa bersaksi lantaran kesibukan di pesantren. Selanjutnya, sisa enam pengurus YPI yang mangkir diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada pekan depan.
Dalam kasus Panji Gumilang, sudah ada 30 saksi termasuk saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mengungkap perbuatan pidana yang dituduhkan kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Sebelum TPPU, Panji telah diperkarakan dalam kasus penistaan agama serta terancam terkena UU ITE. Perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)