Majelis hakim beberapa kali menegur Penasehat Hukum (PH) PT MMI atas pertanyaan mengenai pokok perkara yang dilontarkan olehnya kepada ahli.
RUANGPOLITIK.COM —PT MMI menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memohon membatalkan putusan BANI 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi, dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempersoalkan ahli yang dihadirkan oleh PT Marino Mining International (MMI) selaku penggugat yang membahas pokok perkara dalam sidang pembatalan arbitrase, Kamis (27/7/2023).
Majelis hakim beberapa kali menegur Penasehat Hukum (PH) PT MMI atas pertanyaan mengenai pokok perkara yang dilontarkan olehnya kepada ahli.
“Tidak boleh itu pokok perkara,” kata Hakim dalam persidangan PN Jaksel, Kamis (27/2023).
Selain itu majelis hakim juga mempertanyakan kenapa PT MMI tidak menghadirkan ahli arbitrase, tetapi menghadirkan ahli perseroan terbatas.
“Putusan ini ahli tau? tunggu dulu kamu, tidak boleh kamu tanya dia, ini bukan saksi fakta,” kata Hakim.
PH PT MMI Yudho Sukmo Nugroho mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli yang berkaitan atas keberatan dan terkait permohonan pembatalan putusan BANI.
“Memang bukan ahli arbitrase, tapi ahli perseroan terbatas. Itu keberatan kami kenapa salah satunya terkait putusan-putusan BANI itu, makanya kami mengajukan permohonan pembatalan, kita ajukan ahli terkait perseroan terbatas, bahwa sebetulnya putusan BANI melanggar Undang-Undang,” kata Yudho saat dijumpai usai sidang.
Sementara itu, PH BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, ahli yang dihadirkan oleh PT MMI merupakan ahli yang pernah memberikan keterangan dalam persidangan di BANI. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, majelis hakim tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
“Keterangan tersebut itu sudah di pertimbangkan oleh Abritase BANI. Kalau sudah dipertimbangkan berarti majelis hakim tidak boleh mempertimbangkan lagi keterangannya ahli tersebut karena itu melanggar UU arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 pasal 11 sama 62,” jelas Kamil saat dijumpai usai persidangan.
Majelis Hakim tidak seharusnya mempertimbangkan keterangan ahli dalam sidang pembatalan arbitrase ini. Kamil menilai majelis hakim tidak akan memperimbangkan keterangan dari ahli.
“Sepertinya majelis hakim sudah tau ini tidak akan dipertimbangkan, karena dia (majelis hakim) akan melanggar UU arbitrase,” katanya.
Sebelumnya, Kamil optimis majelis hakim menerima gugatan PT MMI dan tidak membatalkan putusan BANI.
“Kalau dari kita permohonan pembatalan diterima sangat kecil, karena persidangan pembatalan ini tidak lagi bahas pokok perkara, sedangkan bukti yang dihadirkan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan BANI,” kata Kamil, Selasa (25/7/2023).
Keoptimisan itu didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.
Kamil yakin putusan BANI sudah benar dan tidak dapat dipungkiri. Perjanjian antara PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) menyatakan, apabila terjadi permasalahan hukum, mereka mengambil jalur di persidangan BANI.
“Berarti dia harus tunduk sama ketentuan dan peraturan serta prosedur yang ada di BANI. Dalam prosedur bani itu putusan BANI akhir adalah final dan mengikat, seharusnya dia sudah disepakati di perjanjian mereka, jadi dia berkewajiban menghargai kesepakatan itu, pembatalan ini tidak boleh dilakukan oleh dia,” katanya.
Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.
Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada debitur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian . Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Pada kesempatan sidang ini pula PH dari PT BKUM , sdr Tony Butar Butar juga memasukkan bukti T1-13 kepada Majelis Hakim yg menduga bahwa PH daripada PT MMI patut diduga melanggar kode etik Pengacara mengingat pada kesempatan lain menjadi PH dari PT AGR(holding daripada pt mmi) yg menggugat PT MMI dan pada sidang kali ini membela pt mmi menggugat keputusan BANI.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)