Dengan terpasangnya chip di STNK, maka polisi bisa mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan. Hal ini biasanya terjadi saat seseorang hendak membeli kendaraan bekas.
RUANGPOLITIK.COM —Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengubah bentuk surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang beredar saat ini. STNK nantinya akan dipasangi sebuah chip khusus.
Menurut Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan, kebijakan ini tengah diuji. Chip yang dipasang di dalam STNK masih dalam tahap pengembangan.
Ada beberapa tujuan mengenai chip ‘khusus’ yang dipasang di STNK ini. Salah satunya untuk kemudahan dan kejelasan pelanggaran hukum.
Dengan terpasangnya chip di STNK, maka polisi bisa mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan. Hal ini biasanya terjadi saat seseorang hendak membeli kendaraan bekas.
“Masih dalam progres, dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam tahap pengembangan,” kata Aldo pada Rabu, 12 Juli 2023.
Menurut Aldo, kebijakan ini akan sangat membantu untuk memberantas keberadaan STNK palsu. Pasalnya surat-surat kendaraan palsu akan dengan mudah terdeteksi.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” ucapnya.
Gerakan ini juga sekaligus menjadi langkah modernisasi perekaman data-data kendaraan bermotor. Polisi juga dengan chip tersebut bisa mengetahui status dari kendaraan yang digunakan.
Polisi bisa mengetahui data seperti penggunaan pelat nomor palsu, serta apakah si pemilik kendaraan sudah membayar pajak atau belum.
Penerapan
Menurut Aldo, kebijakan STNK dipasangi chip khusus ini akan segera diberlakukan. Ia menyatakan kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
“Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.
Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.
Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)