Siswanto mengatakan saat ini sang istri yang menjadi korban masih menjalani perawatan. Namun tak sampai harus dirawat inap di rumah sakit.
RUANGPOLITIK.COM —Polisi mengungkap motif suami menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan di Serpong Utara, Tangerang Selatan karena overprotective dan cemburu.
“Kesal intinya, overprotective, cemburu juga,” Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengatakan saat ini sang istri yang menjadi korban masih menjalani perawatan. Namun tak sampai harus dirawat inap di rumah sakit.
“Informasinya istrinya balik lagi ke situ, ke tempat kejadian, karena memang tinggal di situ,” ujarnya.
Siswanto memastikan sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Namun, tersangka tak ditahan.
“Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” katanya.
Meski tak ditahan, Siswanto menegaskan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus KDRT ini tetap berjalan.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)