Ia mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan ‘Reebook’. Ajudan Pribadi juga turut membubuhkan caption bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian.
RUANGPOLITIK.COM —Pengacara terpidana kasus pembunuhan berencana yang merupakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara usai foto kliennya yang mengenakan baju bebas saat berada di rumah viral di sosial media.
Arman mengklaim saat ini kliennya masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sembari menunggu proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/7).
Hal tersebut disampaikan Arman merespon unggahan foto di akun Instagram milik selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Dalam unggahan tersebut, terlihat Sambo tertunduk di depan meja yang terdapat banyak makanan.
Ia mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan ‘Reebook’. Ajudan Pribadi juga turut membubuhkan caption bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian.
Kendati demikian, tidak diketahui secara pasti kejadian apa yang dimaksudnya. Unggahan tersebut kini sudah dihapus oleh Ajudan Pribadi dari Instagram miliknya.
“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasih semangat,” tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.
Sementara itu, Arman menjelaskan foto yang sempat diunggah itu diambil pada saat kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut,” kata Arman.
Ferdy Sambo diketahui tengah mengajukan Kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)