RUANGPOLITIK.COM-Mahkamah Agung (MA) berhentikan sementara Sekretaris MA Hasbi Hasan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23 yang berisi Permohonan Pemberhentian Sementara Hasbi Hasan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H. Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA,” ujar Juru Bicara bicara MA Suharto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Suharto menyebut surat tersebut telah dikirimkan kepada Presiden oleh Ketua Mahkamah Agung. Adapun posisi Hasbi sebagai Sekretaris MA kini digantikan oleh pejabat pelaksana tugas, Sugiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai kepala badan pengawasan.
Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Rabu (12/7/2023) petang.
Kasus yang menyeret Hasbi merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)