RUANGPOLITIK.COM-Otoritas berwenang Singapura menahan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa uang tunai senilai 35.600 dolar Singapura atau setara Rp 394,4 juta. Dikutip dari Strait Times, Selasa (16/5/2023), kejadian berlangsung Rabu pekan lalu.
Keduanya ditangkap pihak berwenang setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre. Dana jumbo itu ditangkap setelah pemindaian X-ray pada bagasi.
“Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel,” kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam sebuah posting Facebook.
“Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas ICA.
Pembawaan uang tunai dalam mata uang asing, termasuk rupiah dan cek atau uang wewel, ke Singapura sebenarnya tidak dilarang. Namun ada batasan tertentu dalam membawa uang tunai yakni 20.000 dolar singapura.
Bila melebihi batasan tersebut, pelancong diharuskan oleh hukum untuk menyerahkan laporan lengkap dan akurat ke Kepolisian Singapura. Kewajiban melapor akan berlaku saat membawa mata uang asing untuk diri sendiri atau diwakilkan.
Dalam situs ICA, ada konsekuensi hukum yang menanti bila aturan ini dilanggar. Pasalnya, aturan membawa mata uang asing ini tercantum dalam Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) tahun 1992.
“Jika Anda gagal menyerahkan laporan yang lengkap dan akurat. Anda bisa menghadapi denda hingga atau penjara hingga tiga tahun atau keduanya dan mata uang asing tersebut dapat disita setelah terbukti bersalah,” tulis situs resmi ICA.
Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu, ICA juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari 20.000 dolar Singapura dalam mata uang yang tidak diumumkan.
Pelancong itu telah mencoba memasuki Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan bungkus plastik merah muda dan tersembunyi di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)