Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto menyebut bahwa Pemkab setempat belum berencana untuk menetapkan status KLB atas kasus antraks. Ia pun menjelaskan alasan dari keputusan tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus penyakit antraks di wilayah setempat. Nota dinas usulan pun telah dikirimkan kepada bupati.
Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty mengatakan, dalam nota tersebut, kasus antraks sudah dapat dikategorikan sebagai KLB. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010
“Kami sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati. Tapi semua keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 7 Juli 2023.
Meski demikian, hingga saat ini, Dinkes Gunung Kidul belum diperintahkan untuk menetapkan status KLB antraks.
“Kami menunggu keputusan pimpinan untuk penetapan KLB Antraks,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto menyebut bahwa Pemkab setempat belum berencana untuk menetapkan status KLB atas kasus antraks. Ia pun menjelaskan alasan dari keputusan tersebut.
“Untuk saat ini, kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status KLB. Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan penularan antraks, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto pun telah melarang keluar-masuknya hewan ternak sapi dan kambing di wilayah Dusun Jati, Gunung Kidul.
Kasus Antraks di Gunung Kidul
Penyakit antraks menyebabkan kematian warga di Dusun Jati, Gunung Kidul. Kasus ini mulanya berasal dari sapi mati yang disembelih, dan dagingnya dibagikan ke warga setempat.
“Baru pada 2023 ini ada tiga kasus kematian akibat antraks di Indonesia. Satu suspek (WP) karena sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium. Yang dua lainnya belum sempat diperiksa karena langsung meninggal,” tutur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi.
Dinkes DIY juga telah melakukan sero survei pada 125 sampel orang di dusun tersebut. Hasilnya, 87 sampel di antaranya sero positif atau suspek antraks.
Warga Gunung Kidul yang berstatus suspek antraks tersebut akan menjalani pemeriksaan sampel darah pada hari ini, Jumat, 7 Juli 2023. Menurut Entomolog Kesehatan Dinkes DIY Rega Darmawan, seseorang dapat dinyatakan positif antraks ketika telah melewati dua kali pemeriksaan sampel darah atau sero survei.
“Bisa dikatakan positif antraks kalau sudah dilakukan dua kali pemeriksaan dan itu dua-duanya sero positif. Apabila sebelumnya sudah diperiksa hasilnya sero positif, kemudian minimal 10 hari setelahnya diperiksa lagi, dia seropositif lagi, itu artinya positif,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)