RUANGPOLITIK.COM-Spanduk atau baliho raksasa dukungan terhadap Kaesang Pangarep untuk maju calon Wali Kota Depok di Jalan Margonda dicopot. Penertiban spanduk ini dilakukan setelah muncul Surat Edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik penurunan spanduk Kaesang. Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok, Icuk Pratama Putra mengatakan, penertiban itu tidak adil dan tebang pilih. Sebab, hanya spanduk Kaesang saja yang ditertibkan.
“Spanduk yang ditertibkan. Masalahnya sering enggak adil saat implementasi di lapangan. Kalau niatnya mau merapikan atribut yang sembarangan kami setuju saja, tapi biasanya tebang pilih,” kata Icuk Pratama Putra, Selasa (4/7/2023).
Dia meminta Pemerintah Kota Depok tidak tebang pilih melakukan penertiban. Seluruh atribut kampanye yang dianggap tidak sesuai ketentuan berlaku harus diturunkan. Bukan hanya atribut lawan politik saja.
“Harapan kami tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye bukan pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) lawan politik saja,” ujarnya.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)