Kedua laporan tersebut, kata Djuhandhani, sama-sama menudingkan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, terhadap Panji Gumilang. Ia menambahkan, laporan dari pihak berbeda itu kini telah dijadikan satu untuk diselidiki.
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, hari ini, Senin, 3 Juli 2023. Laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun menandai masuknya polemik ponpes tersebut ke arah hukum pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan adanya dua laporan polisi (LP) yang meelatarbelakangi diperiksanya Panji Gumilang.
Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Kedua laporan tersebut, kata Djuhandhani, sama-sama menudingkan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, terhadap Panji Gumilang. Ia menambahkan, laporan dari pihak berbeda itu kini telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Dengan demikian, Djuhandhani mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Panji menjadi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
“Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3 Juli 2023), kami undang (untuk) klarifikasi,” tutur Djuhandhani.
Djuhandari dalam konfirmasinya tak menguraikan lebih jauh atau lebih detail mengenai kehadiran Panji Gumilang. Namun, dia memastikan Panji bukanlah saksi pertama dalam kasus Al Zaytun, sebab sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa.
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ucapnya.
Djuhandhani menjelaskan lebih lanjut, aparat penegak hukum sudah gesit dalam mengusut laporan masuk terkait Panji. Namun sayang proses hukum mesti tertunda lantaran adanya libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.
“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin,
Dengan kata lain, Djuhandhani menegaskan tak ada niat ‘menghambat’ proses hukum apalagi ‘melindungi’ Panji Gumilang, melainkan keterlambatan terjadi murni karena sejak Rabu, 28 Juni 2023, hingga Minggu 1 Juli 2023, ada libur panjang perayaan Kurban.
“Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” kata Djuhandhani.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)