Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

​MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya

by Rupol
in Nasional
438 4
0
473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik.

​”Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi MK, Selasa 27 Juni 2023.

RelatedPosts

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan
​dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai ditolaknya perkara dengan nomor 53/PUU-XXI/2023 tersebut karena pemohon tidak serius dalam melayangkan permohonan.

​Saldi menerangkan, MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada Selasa, 30 Mei 2023 dengan dihadiri oleh kuasa para pemohon atas nama Aldo Pratama Amry.

​“Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan, yaitu pada Senin, 12 Juni 2023,” kata Saldi.
​
​Namun, lanjut Saldi, hingga batas waktu yang ditentukan tersebut dan MK menggelar sidang pemeriksaan kedua, para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo.

“Hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir,” kata Saldi.

​Saldi mengatakan, alasan tidak hadirnya pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan a quo tersebut, karena disebut ada kendala teknis.

​”Melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada juru panggil mahkamah, kuasa para pemohon menyampaikan bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada mahkamah agar permohonan a quo digugurkan,” kata Saldi.

​Saldi menjelaskan, terhadap fakta hukum tersebut, sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih tetap dapat dilanjutkan karena MK dapat menggunakan permohonan awal.

​Namun, karena adanya permintaan dari para pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, MK menilai para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.

“Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

​Diketahui, uji materiil UU Parpol ini diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Ketiga pemohon itu mendalilkan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan ‘Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain’ bertentangan dengan UUD 1945.

​Para pemohon pun meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain’.

​Alasannya, karena para pemohon menganggap mereka terlanggar hak konstitusionalnya karena tidak adanya pembatasan atau larangan bagi ketua umum partai politik untuk terus-menerus menjabat sebagai ketua umum.

​Di samping itu, para Pemohon menilai akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik. Pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: ​MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Previous Post

Pengusaha: 10 Pekerjaan Rumah bagi Capres Pengganti Jokowi

Next Post

Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong Dihapus

Rupol

Next Post
Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong Dihapus

Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong Dihapus

Recommended

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

23 jam ago
Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

23 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election