Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 1.565 ekor sapi, termasuk 230 ekor kambing di Kecamatan Manggala, Panakukang, Rappocini, Tamalate dan Biringkanaya.
RUANGPOLITIK.COM —Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan ribuan hewan kurban. Hasilnya ada 205 hewan kurban tak layak sembelih.
Pemeriksaan yang dilakukan dengan memeriksa fisik hingga mengambil sampel darah dengan melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan Unhas ke hewan kurban yang dijual para pedagang musiman itu ada 173 ekor sapi dan 32 ekor kambing kurban.
Pedagang Hewan Kurban di Surabaya Laris Manis Jualan Live di Medsos
Kendati demikian, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar, Evi Aprialty, memastikan ketidaklayakan itu bukan terkait penyakit PMK, melainkan ketidaklayakan hewan kurban ini disinyalir karena cacat, katarak di mata dan tak cukup umur.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan dengan mengambil sampel darah tujuannya untuk mencegah penyakit antraks.
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 1.565 ekor sapi, termasuk 230 ekor kambing di Kecamatan Manggala, Panakukang, Rappocini, Tamalate dan Biringkanaya.
“1.565, dari pemeriksaan ada tak layak 173 sapi tidak layak. Bukan PMK, ada cacat, katarak dan tak cukup umur dan rata rata belum cukup umur harus 2 tahun ke atas. 230 kambing, 32 tak layak. sama sapi di mana ada cacat dan masih muda. Kami ambil sampel darah tujuannya untuk mencegah penyakit antraks,” bebernya.
Demi Beli Hewan Kurban, Pedagang Cilok Bawa Uang Koin Seberat 5 Kg
Hewan kurban yang telah diperiksa dan layak sembelih kemudian diberi tanda warna di tanduknya dengan menyerahkan kartu sehat. Bagi masyarakat yabg hendak membeli hewan kurban agar supaya meminta kartu sehat.
“Tiap-tiap penjualan kami ambil sampel kita ambil 10 persen dari populasi ternak. Kami periksa Manggala, Panakukang, Rappocini, Tamalate, Biringkanaya. Tujuan dipisahkan tak layak bukan tak layak komsumsi, bisa dilakukan pengobatan tergantung pembeli. Kami minta penjual layak tolong dipisahkan, kami tak beri kartu kami tak menandai, harus diperiksa dulu,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)