• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Gali Ulang, Penganiayaan David Ozora: Spontan Atau Direncanakan?

by Ruang Politik
in Kilas Update
424 22
0
Mario Dandy diperiksa KPK. /Antara

Mario Dandy diperiksa KPK. /Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Andreas menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di ruang terbuka, bahkan tak minim penerangan. Menurut Andreas, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.

RUANGPOLITIK.COM —Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang mengadili perkara kliennya menggali ulang fakta persidangan soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina.

Pasalnya, menurut Andreas, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, menyebut saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora. Andreas menduga saat itu Mario Dandy emosi usai berbincang dengan David Ozora.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

Pemko Payakumbuh Apresiasi PT.Jasa Raharja

“Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian Terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan ‘bagaimana jika saudara kalian dilecehkan’ dan juga kelihatan emosi,” ujar Andreas dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Andreas menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di ruang terbuka, bahkan tak minim penerangan. Menurut Andreas, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.

“Saksi Rudy Setiawan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan Terdakwa Shane Lukas dan (AG) datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras, namun saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang,” kata Andreas.

Menurut Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai aparat keamanan setempat menyebut lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan Saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari eumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi,” tutur Andreas.

Di sisi lain, Andreas menyebut pihak keluarga kliennya sudah mencoba bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan David Ozora. Namun itikad baik dari keluarga Mario Dandy tak semuanya diindahkan oleh keluarga David Ozora.

“Berdasarkan keterangan saksi Jonathan Latumahina (ayah korban David) dan keterangan saksi Natalia Pusputasari menyatakan total ada lima kali pihak keluarga Terdakwa Mario Dandy melakukan upaya pertanggungjawaban atau perdamaian namun ditolak keluarga korban. Padahal keluarga Mario tidak pernah minta damai, keluarga Mario minta maaf dan saat di rumah sakit menawarkan apakah diberi kesempatan untuk membantu pengobatan namun ditolak,” kata Andreas.

“Saat itu maaf diterima tapi bantuan pengobatan ditolak. Kasus hukum jalan terus, keluarga Mario tidak membantah karena memang permintaan maaf yang disampaikan bukan untuk perdamaian tapi memang karena rasa empati terhadap kenyataan yang terjadi pada David,” Andreas menandaskan.

Atas dasar keterangan-keterangan dari para saksi tersebut, Andreas meminta hakim kembali menggali ulang fakta-fakta dalam persidangan Mario Dandy. Menurut Andreas, bukan hal yang tak mungkin jika penganiayaan tersebut bukan direncanakan, melainkan spontanitas karena David mengucapkan kalimat yang menyulut emosi Mario Dandy.

“Hakim bisa menggali fakta tentang apakah penganiayaan adalah direncanakan atau terjadi spontan karena ada kejadian yang menyulut emosi saat sedang mengobrol,” Andreas menandaskan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mario DandyPN Jaksel
Previous Post

Belum Tentukan Arah Dukungan Capres, Ini Respons Partai Golkar…

Next Post

Kepemimpinan Nabi Ibrahim: Teladan Pemimpin yang Mengedepankan Moralitas dan Rela Berkorban

Ruang Politik

Next Post
Hari Raya Iduladha/Ilustrasi

Kepemimpinan Nabi Ibrahim: Teladan Pemimpin yang Mengedepankan Moralitas dan Rela Berkorban

Recommended

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

2 jam ago
Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

5 hari ago

Trending

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

6 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive