Menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri soal kasusnya yang sudah naik ke tahap penyidikan, Denny mengatakan dirinya sudah paham akan kemana arah kasus ini berjalan.
RUANGPOLITIK.COM —Guru besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons langkah Bareskrim Polri yang sudah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024, ke tahap penyidikan.
Denny yang kala itu membongkar adanya informasi akan disahkannya sistem pemilu coblos gambar partai alias proporsional tertutup terbukti keliru. MK memutuskan meneruskan laporan atas Denny lantaran dinilai merugikan institusi.
Menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri soal kasusnya yang sudah naik ke tahap penyidikan, Denny mengatakan dirinya sudah paham akan kemana arah kasus ini berjalan. Meski belum ada penetapan tersangka, Denny merasa status tersebut akan diperuntukkan bagi dirinya, sebagai rakyat kecil yang dipandang kerdil di mata hukum.
“Meskipun belum ada tersangka, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” ujar Denny, dikutip dari rilis pers yang dibagikan melalui akun Twitter, @dennyindrayana, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut hemat Denny, proses jalannya hukum normalnya menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Itu, kata dia, hanya bisa didapat jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
“Sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” ucap dia.
Dia menegaskan, pemerintah harus introspeksi terkait penegakan hukum negeri ini. Penegakan hukum harus terus diuji sampai benar-benar memenuhi syarat-syarat ideal, terbebas dari praktik mafia hukum, hilangnya praktik suap, hingga terbebas dari intervensi kekuatan kekuasaan.
Dia berterima kasih terhadap setiap perhatian dan dukungan atas dirinya. Denny juga menyadari ada konsekuensi dalam setiap langkah yang diambil. Menurutnya, kriminalisasi ini merupakan buah dari perjuangannya.
“Jikalau advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan,” ucapnya lagi.
Kabareskrim Ingin Kasus Denny Diproses Cepat
Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut dilaporkan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait dengan putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto Senin, 26 Juni 2023. Dia mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Agus menerangkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan Denny Indrayana itu. Namun, dia meminta agar penanganan perkaranya diproses secara cepat.
Menurut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, dikatakannya publik juga meminta agar kasus ini segera diselesaikan.
“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Kabareskrim.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)