• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto Dikabulkan Hakim

by Ruang Politik
in Nasional
444 4
0
Lukas Enembe/Ist

Lukas Enembe/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim menuturkan pembantaran yang dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas selama persidangan ini dilakukan sejak hari ini, Senin, 26 Juni hingga 9 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto.

RUANGPOLITIK.COM —Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan pembantaran atau penangguhan penahanan terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pembantaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan. Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto.

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).

Hakim menuturkan pembantaran yang dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas selama persidangan ini dilakukan sejak hari ini, Senin, 26 Juni hingga 9 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto.

Hakim pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan perkembangan kesehatan Lukas kepada majelis hakim selama pembantaran.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim,” ujarnya.

Hakim sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas lantaran surat dakwaan yang disusun jaksa dinilai telah cermat dan lengkap. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKLukas Enembe
Previous Post

Viral Bule Minum Air Kobokan di Warung Makan Bali

Next Post

Kontroversi Panji Gumilang yang Kini Terseret Dugaan Kasus Pidana

Ruang Politik

Next Post
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kini terseret kasus pidana. Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama./Antara

Kontroversi Panji Gumilang yang Kini Terseret Dugaan Kasus Pidana

Recommended

Capaian Imunisasi Lengkap Pada Bayi Capai 18,9 Persen Pada September 2026

Capaian Imunisasi Lengkap Pada Bayi Capai 18,9 Persen Pada September 2026

16 jam ago
Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

16 jam ago

Trending

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

5 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

5 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive