• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto Dikabulkan Hakim

by Ruang Politik
in Nasional
442 5
0
Lukas Enembe/Ist

Lukas Enembe/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim menuturkan pembantaran yang dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas selama persidangan ini dilakukan sejak hari ini, Senin, 26 Juni hingga 9 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto.

RUANGPOLITIK.COM —Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan pembantaran atau penangguhan penahanan terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pembantaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan. Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).

Hakim menuturkan pembantaran yang dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas selama persidangan ini dilakukan sejak hari ini, Senin, 26 Juni hingga 9 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto.

Hakim pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan perkembangan kesehatan Lukas kepada majelis hakim selama pembantaran.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim,” ujarnya.

Hakim sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas lantaran surat dakwaan yang disusun jaksa dinilai telah cermat dan lengkap. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKLukas Enembe
Previous Post

Viral Bule Minum Air Kobokan di Warung Makan Bali

Next Post

Kontroversi Panji Gumilang yang Kini Terseret Dugaan Kasus Pidana

Ruang Politik

Next Post
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kini terseret kasus pidana. Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama./Antara

Kontroversi Panji Gumilang yang Kini Terseret Dugaan Kasus Pidana

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive