• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga

by Ruang Politik
in RuangIlmu
424 18
0
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya/ Dok. PMJ

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya/ Dok. PMJ

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lagipula, menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana. Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas Mario Dandy, namun lagi-lagi harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.

RUANGPOLITIK.COM —Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.

Agustinus menyebut, Mario Dandy dalam hal subyek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggungjawab orangtuanya.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

“Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario,” ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Lagipula, menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana. Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas Mario Dandy, namun lagi-lagi harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.

“Ketidaksanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi,” kata Agustinus.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.

Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp 120 miliar. Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.

“Permintaan Rp 120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?,” kata Agustinus.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: LPSKMario
Previous Post

Legislator Minta WNI di Rusia Patuhi Imbauan KBRI Moskow

Next Post

Salat Idul Adha Muhammadiyah 28 Juni 2023 di Jakarta

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi salat. /Pexels

Salat Idul Adha Muhammadiyah 28 Juni 2023 di Jakarta

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive