Kendati demikian, Ridwan Kamil menegaskan pihaknya tidak ingin terlalu cepat dalam mengambil keputusan yang dipengaruhi aspek emosional.
RUANGPOLITIK.COM —Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait aliran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tim investigasi tersebut terdiri dari unsur pendidik, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan unsur birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kendati demikian, Ridwan Kamil menegaskan pihaknya tidak ingin terlalu cepat dalam mengambil keputusan yang dipengaruhi aspek emosional.
“Kami tidak mau melakukan keputusan secara emosional, tanpa ada tabayyun atau verifikasi dulu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tindakan tegas hanya bakal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi.
“Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan,” kata Ridwan Kamil kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dijelaskan lebih lanjut, tim investigasi mulai bekerja sejak Selasa, 20 Juni 2023 selama tujuh hari ke depan. Dia mengungkap dua poin penting yang bakal menjadi hasil penyelidikan tim investigasi yakni merespons keresahan yang ada di masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait Ponpes Al Zaytun.
Untuk itu, Ridwan Kamil meminta Ponpes Al Zaytun untuk bersikap kooperatif dengan menerima dan membantu tim investigasi dalam mencari fakta. Pasalnya, dia mengungkap ponpes yang berlokasi di Indramayu itu sempat menolak pihak-pihak yang berupaya melakukan konfirmasi.
“Yang terpenting dari kacamata pemerintah Provinsi Jawa Barat kami harus menyelamatkan 5.000-an siswa jika memang terindikasi berada dalam ideologi yang melanggar tatanan hukum tentunya ada sebuah upaya-upaya terakhir,” kata dia memungkasi.
PWNU Sebut Haram Masukan Anak ke Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Juhadi Muhammad, menjelaskan alasan di balik larangan orangtua memondokkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu. Keputusan ini didasarkan pada hasil ‘Bahtsul Masail’.
“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” katanya , dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Menurutnya, perdebatan seputar Pesantren Al Zaytun telah dibahas beberapa hari yang lalu melalui pertemuan Bahtsul Masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Juhadi menjelaskan bahwa PWNU Jawa Barat memiliki beberapa alasan dalam melarang orangtua memondokkan anak-anak mereka di Pesantren Al Zaytun. Alasan tersebut meliputi larangan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, terutama terkait pelaku penyimpangan. Selain itu, pemilihan guru yang tidak tepat juga menjadi salah satu alasan.
“Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang,” tuturnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)