• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Update Korupsi BTS, Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka

by Ruang Politik
in Nasional
453 5
0
Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka/Ist

Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka/Ist

490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Basis Utama Prima (BUP) merupakan badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro.

RUANGPOLITIK.COM —Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Ia telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara. Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

PT Basis Utama Prima (BUP) merupakan badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro.

Dari Berbagai sumber, berdasarkan dokumen AHU, sebesar 99,99 persen kepemilikan saham Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

Happy Hapsoro belum memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka Yusrizki, termasuk posisi strategisnya di perusahaan tersebut.
Terkait dengan proses hukum pascapenatapan Yusrizki, Kejagung mengaku membuka peluang akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kuntadi menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, yang mempertanyakan kemungkinan bahwa Yusrizki hanya pihak perantara dugaan ‘persekongkongolan’ tersebut.

Kuntadi mengatakan pihaknya tidak mau bertindak gegabah sebelum memiliki alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, ia menyebut penyidik masih belum memeriksa Happy.

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun.

Ia menambahkan seluruh fakta-fakta terkait tindak pidana di proyek BAKTI Kominfo itu akan terungkap dalam proses persidangan.

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: #menkominfoBTSKejagung RI
Previous Post

PPP Dinilai Tak Bisa Andalkan Efek Sandiaga Amankan Parlemen

Next Post

Soal Dugaan Korupsi Kementan, KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi KPK/Ist

Soal Dugaan Korupsi Kementan, KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Recommended

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

1 hari ago
Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk  Pola Hidup Hemat

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

2 hari ago

Trending

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

7 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive