Agus menjelaskan, penyebab kendaraan tidak lulus uji emisi antara lain karena menggunakan produk oli yang tidak sesuai atau keterlambatan penggantian. Hingga, sembarangan dalam memilih bahan bakar kendaraan.
RUANGPOLITIK.COM —Puluhan kendaraan di Kota Cimahi tidak lulus uji emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
Hal itu menunjukkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kendaraan secara berkala masih harus ditingkatkan agar tidak menampilkan polusi udara.
Berdasarkan data DLH Kota Cimahi, sebanyak 763 unit kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis yang dilaksanakan pada tanggal 6-8 Juni 2023. Dari total kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 65 unit kendaraan diantaranya tidak lulus uji emisi.
“Pelaksanaan uji emisi diikuti 763 unit kendaraan. Dari jumlah kendaraan yang diuji, yang dinyatakan lulus uji emisi sebanyak 698 kendaraan dan sisanya 65 unit kendaraan tidak lolos uji emisi,” ujar Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan, Kamis 15 Juni 2023.
Target kegiatan uji emisi sebanyak 600 unit kendaraan selama 3 hari pelaksanaan. Pada pelaksanaannya diikuti 763 unit kendaraan, terdiri dari 631 kendaraan berbahan bakar bensin dan 132 kendaraan berbahan bakar solar.
Agus menjelaskan, penyebab kendaraan tidak lulus uji emisi antara lain karena menggunakan produk oli yang tidak sesuai atau keterlambatan penggantian. Hingga, sembarangan dalam memilih bahan bakar kendaraan.
“Penyebab lainnya terjadinya penyumbatan pada injektor, knalpot mengalami kebocoran, serta jarang melakukan servis kendaraan,” ucapnya.
Menurut Agus, ada beberapa hal yang perlu dilakukan jika kendaraan tidak lolos uji emisi, terutama melakukan servis berkala pada kendaraan.
“Servis dalam hal ini bisa melakukan penggantian oli mesin, pembersihan filter udara mesin, dan pembersihan bus. Tujuannya adalah agar menghasilkan pembakaran pada mesin yang lebih optimal,” imbuhnya.
Dikatakan Agus, Uji emisi digelar dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup sedunia dan menyambut Hari Jadi Kota Cimahi ke-22.
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.
“Tujuannya untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara. Serta untuk mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan,” paparnya.
Pengujian emisi gas buang kendaraan yang dilakukan DLH Kota Cimahi meliputi kendaraan roda empat untuk kepemilikan pribadi, maupun kendaraan dinas. “Baik kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)