RUANGPOLITIK.COM — Dua menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terseret kasus dugaan korupsi. Kedua menteri Jokowi tersebut merupakan kader dari Partai NasDem.
Menanggapi kasus dugaan korupsi yang menimpa Menteri Syahrul, Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali mengingatkan kepada para bawahannya itu untuk berhati-hati mengelola anggaran kementerian.
”Kan bolak-balik saya sampaikan, hati-hati mengelola keuangan negara. Karena kita mengelola anggaran kementerian ini gede banget. Harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek, bolak-balik saya sampaikan, sekecil apapun uang itu,” ujar Jokowi usai mengunjungi Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis kemarin, 15 Juni 2023.
Jokowi juga enggan menanggapi panjang soal tudingan yang menyebut pengusutan kasus politikus Partai NasDem itu sarat akan kepentingan politik.
”Ya itu urusannya siapa? Kalau urusannya penegak hukum, ya tanya penegak hukum, jangan ditanyakan ke saya,” kata Jokowi.
Lantas, seperti apa prahara yang dialami Menteri Syahrul dan mantan Menteri Johnny? Berikut rangkuman peristiwa yang dihimpun Tempo.
Mentan Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Mentan Syahrul bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Mengenai dugaan korupsi di Kementan, Syahrul enggan menanggapi kabar tersebut. Ia mengaku tidak mengerti soal KPK yang kini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. “Oh saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu, 14 Juni 2023.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Syahrul tengah berada di Solok untuk meninjau kawasan pengembangan bawang merah. Ia tak mau menjawab lebih jauh terkait isu tersebut dan memilih menuju kendaraan dinas yang terparkir.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, rencana penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023.
Syahrul beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Syahrul diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menkominfo Johnny Plate
Dugaan kasus rasuah yang dilakukan Syahrul ini menambah daftar baru menteri Jokowi asal Partai NasDem. Sebelumnya satu menteri dari NasDem juga sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi pada bulan lalu, yakni Johnny Plate yang lebih dulu memakai rompi pink.
Johnny yang merupakan Sekjen Partai NasDem ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kemenkominfo pada 17 Mei 2023.
Johnny menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut penyidik Kejagung, peran Johnny sebagai Menkominfo dalam kasus korupsi BTS adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dalam perkara korupsi proyek BTS, Kejagung sudah menetapkan 8 orang tersangka. Para tersangka itu di antaranya, Johnny Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. Terakhir Kejaksaan menetapkan Dirut PT Basis Utama Prima M. Yusrizki menjadi tersangka.
Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)