Menurut Denny, penetapan tersangka itu memiliki tujuan yang jelas, yakni mengganggu Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan menjegal langkah pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menduga adanya upaya menargetkan menteri menjadi tersangka.
“Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK,” kata Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam cuitannya di akun Twitter @dennyindrayana dikutip RuPol, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Denny, penetapan tersangka itu memiliki tujuan yang jelas, yakni mengganggu Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan menjegal langkah pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.
“Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan,” tutur Denny.
Namun, Denny berpendapat bahwa gangguan-gangguan semacam itu justru akan meneguhkan posisi Partai Nasdem di dalam koalisi bersama Partai Demokrat dan PKS. Dia menyebut, Ketum NasDem Surya Paloh telah berkomitmen tegas mengusung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.
“Padahal, gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam kaolisi,” ujar Denny.
“Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan ‘Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan’,” kata Denny menambahkan.
Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai, hukum telah benar-benar direndahkan menjadi alat untuk mengganggu koalisi dan hanya jadi penentu arah pencapresan. Denny juga mengaku memperoleh informasi bahwa akan ada pimpinan partai politik (parpol) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang Menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol,” ucap Denny.
Menurut Denny, pimpinan parpol itu dijadikan tersangka dengan sangkaan empat kasus dugaan korupsi. Salah satunya dugaan penerimaan gratifikasi.
“Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah. Sang menteri senior mengatakan ‘jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum’,” tutur Denny.
Kendati demikian, lanjut Denny, pimpinan parpol tersebut tidak sampai dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah lantaran tetap berada di dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK,” ucap Denny.
“Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi,” ujar Denny menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)