• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Stafsus Kemenkeu Ungkap Asal Mula Utang yang Didebatkan Jusuf Hamka dan Pemerintah

by Ruang Politik
in Round Up
431 17
0
Ilustrasi Utang/Repro

Ilustrasi Utang/Repro

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kembali ditegaskan, ada tiga entitas milik Tutuk memiliki utang terhadap bank-bank yang disehatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inilah yang ditagih hingga saat ini.

RUANGPOLITIK.COM —Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan keterlibatan Putri Mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto dalam CMNP.

Hal ini masih terkait dengan perdebatan utang antara Kemenkeu dan Jusuf Hamka.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Dikatakan, anak Tutut, Danty Indriastuty meneruskan ibunya sebagai komisaris di CMNP sejak tahun 2001.

Kembali ditegaskan, ada tiga entitas milik Tutuk memiliki utang terhadap bank-bank yang disehatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inilah yang ditagih hingga saat ini.

“Keterlibatan keluarga Ibu SHR berlanjut, diteruskan anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris di CMNP, sejak tahun 2001. Pada waktu itu diketahui terdapat 3 entitas milik Ibu SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yg ditagih hingga kini,” kata Prastowo Yustinus dalam keterangannya, Rabu, (14/6/2023).

BPPN kata dia tidak mau membayar deposito CMNP karena ada afiliasi dengan Tutut sebagai Direktur Utama PT CMNP sekaligus Komisaris Utama Bank Yama (Yakin Makmur).

“Di sini sengketa dimulai. BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Ibu SHR/Mbak Tutut sebagai Dirut PT CMNP sekaligus Komut Bank Yama (yang dimiliki 26%), sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan,” jelas Alumni STAN ini.

Prastowo Yustinus/Ist
Prastowo Yustinus/Ist

Atas hal tersebut, Prastowo menjelaskan PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010.

“Pertimbangan hakim, meski bukti-bukti sesuai hukum/aturan, namun keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Ibu SHR). Demikian duduk perkara sengketa,” tuturnya.

Dia pun melampirkan Putusan Mahkamah Agung. “Negara, yang telah mengucurkan dana untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian, tidak punya kontrak dengan pihak tsb, justru dihukum membayar deposito dan giro, ditambah denda. Tentu kita hormati putusan pengadilan,” tandasnya.

Dala dokumen gugatan yang diunggah Prastowo, disebutkan bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.137 / Pdt.G / 2004 / PN.Jak.Sel. tanggal 22 September 2004 yang amarnya menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat II seluruhnya.

Di sisi lain Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, menghukum Tergugat I, Tergugat II atau pihak manapun yang menggantikan, melanjutkan, mengambil alih tugas, hak dan kewajiban dari Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar dana / uang milik Penggugat.

Dana yang dimaksud adalah deposito Berjangka beserta bunganya sebesar Rp.78.843.577.534,20, dana dalam Rekening Giro 00960.2.11.01.62 sebesar Rp.76.089.246,80.

Dalam putusan itu juga dikatakan PN Jakarta menghukum Tergugat I, Tergugat II (atau pihak manapun yang menggantikan, melanjutkan, mengambil alin tugas, hak dan kewajiban dari Tergugat Il) dan Tergugat II! baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari seluruh dana hak Penggugat terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai Para Tergugat melaksanakan putusan.

Pada poin kelima tertulis, “Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.329.000,(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Menimbang, bahwa dalam tingkat Banding atas permohonan Para Tergugat I dan III putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No.128 / Pdt / 2005 / PT.DKI. tanggal 1 Juni 2005”.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KemenkeuUtang
Previous Post

Mahmoud Abbas Hadiri Pertemuan di China untuk Bahas Perdamaian Israel-Palestina

Next Post

Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Ruang Politik

Next Post
Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

39 menit ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

12 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive