Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Stafsus Kemenkeu Ungkap Asal Mula Utang yang Didebatkan Jusuf Hamka dan Pemerintah

by Ruang Politik
in Round Up
428 18
0
Ilustrasi Utang/Repro

Ilustrasi Utang/Repro

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kembali ditegaskan, ada tiga entitas milik Tutuk memiliki utang terhadap bank-bank yang disehatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inilah yang ditagih hingga saat ini.

RUANGPOLITIK.COM —Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan keterlibatan Putri Mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto dalam CMNP.

Hal ini masih terkait dengan perdebatan utang antara Kemenkeu dan Jusuf Hamka.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Dikatakan, anak Tutut, Danty Indriastuty meneruskan ibunya sebagai komisaris di CMNP sejak tahun 2001.

Kembali ditegaskan, ada tiga entitas milik Tutuk memiliki utang terhadap bank-bank yang disehatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inilah yang ditagih hingga saat ini.

“Keterlibatan keluarga Ibu SHR berlanjut, diteruskan anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris di CMNP, sejak tahun 2001. Pada waktu itu diketahui terdapat 3 entitas milik Ibu SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yg ditagih hingga kini,” kata Prastowo Yustinus dalam keterangannya, Rabu, (14/6/2023).

BPPN kata dia tidak mau membayar deposito CMNP karena ada afiliasi dengan Tutut sebagai Direktur Utama PT CMNP sekaligus Komisaris Utama Bank Yama (Yakin Makmur).

“Di sini sengketa dimulai. BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Ibu SHR/Mbak Tutut sebagai Dirut PT CMNP sekaligus Komut Bank Yama (yang dimiliki 26%), sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan,” jelas Alumni STAN ini.

Prastowo Yustinus/Ist
Prastowo Yustinus/Ist

Atas hal tersebut, Prastowo menjelaskan PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010.

“Pertimbangan hakim, meski bukti-bukti sesuai hukum/aturan, namun keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Ibu SHR). Demikian duduk perkara sengketa,” tuturnya.

Dia pun melampirkan Putusan Mahkamah Agung. “Negara, yang telah mengucurkan dana untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian, tidak punya kontrak dengan pihak tsb, justru dihukum membayar deposito dan giro, ditambah denda. Tentu kita hormati putusan pengadilan,” tandasnya.

Dala dokumen gugatan yang diunggah Prastowo, disebutkan bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.137 / Pdt.G / 2004 / PN.Jak.Sel. tanggal 22 September 2004 yang amarnya menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat II seluruhnya.

Di sisi lain Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, menghukum Tergugat I, Tergugat II atau pihak manapun yang menggantikan, melanjutkan, mengambil alih tugas, hak dan kewajiban dari Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar dana / uang milik Penggugat.

Dana yang dimaksud adalah deposito Berjangka beserta bunganya sebesar Rp.78.843.577.534,20, dana dalam Rekening Giro 00960.2.11.01.62 sebesar Rp.76.089.246,80.

Dalam putusan itu juga dikatakan PN Jakarta menghukum Tergugat I, Tergugat II (atau pihak manapun yang menggantikan, melanjutkan, mengambil alin tugas, hak dan kewajiban dari Tergugat Il) dan Tergugat II! baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari seluruh dana hak Penggugat terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai Para Tergugat melaksanakan putusan.

Pada poin kelima tertulis, “Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.329.000,(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Menimbang, bahwa dalam tingkat Banding atas permohonan Para Tergugat I dan III putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No.128 / Pdt / 2005 / PT.DKI. tanggal 1 Juni 2005”.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KemenkeuUtang
Previous Post

Mahmoud Abbas Hadiri Pertemuan di China untuk Bahas Perdamaian Israel-Palestina

Next Post

Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Ruang Politik

Next Post
Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

Recommended

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

59 menit ago
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

1 jam ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election