Begitu juga dengan yang dialami PNS berusia 61 tahun itu. Dia ketahuan kerap merokok sebanyak 4.512 kali dalam 14 tahun, atau setara 355 jam dan 16 menit tak mengerjakan pekerjaan.
RUANGPOLITIK.COM —Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Osaka, Jepang baru-baru ini harus mengembalikan 1,44 juta yen atau setara Rp 163 juta dari gajinya. Dia terbukti kerap merokok selama jam kerja.
Kendati merokok merupakan hal yang biasa di Indonesia, tapi pekerja di kota seperti Osaka berisiko kehilangan gaji mereka jika ketahuan merokok saat bekerja.
Begitu juga dengan yang dialami PNS berusia 61 tahun itu. Dia ketahuan kerap merokok sebanyak 4.512 kali dalam 14 tahun, atau setara 355 jam dan 16 menit tak mengerjakan pekerjaan.
Dilansir dari Oddity Central, PNS dan dua rekan kerjanya dari Kantor Pemerintah Prefektur Osaka itu awalnya diselidiki karena merokok saat bekerja pada September 2022. Hal itu bermula dari seorang anonim yang mengeluhkan kebiasaan merokok rekan kerjanya.
Kendati sudah diberi peringatan, tapi mereka tetap tak mengindahkan peringatan tersebut dan kerap berbohong tentang kebiasaan merokok mereka saat diwawancarai.
Menurut laporan surat kabar Mainichi Shimbun, PNS tersebut terbukti melanggar “kewajiban pengabdian” dalam Undang-Undang Pelayanan Publik Lokal, dan harus mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya. Selain itu, dia juga mendapat hukuman pengurangan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan.
Osaka memiliki peraturan terkait merokok yang sangat ketat. Larangan merokok di gedung pemerintah seperti kantor dan sekolah umum diberlakukan lebih dari 20 tahun yang lalu, dan pegawai pemerintahan dilarang merokok selama jam kerja sejak tahun 2019.
Reaksi orang terhadap hukuman ini umumnya merasa simpatik. Beberapa berpendapat bahwa harus pergi ke tempat lain untuk merokok akan membuang lebih banyak waktu, sementara yang lain mengatakan bahwa orang juga bisa membuang waktu di tempat kerja dengan minum teh, makan camilan, atau hanya ngobrol, tetapi hal-hal itu tidak dianggap pelanggaran yang dapat dihukum, jadi merokok seharusnya juga tidak begitu.
Kasus serupa dilaporkan pada tahun 2019, ketika seorang guru dihukum harus mengembalikan satu juta yen dari pendapatan gajinya setelah terbukti sering mengambil jeda merokok ilegal sekitar 3.400 kali selama jam kerja.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)