RUANGPOLITIK.COM-TS (29), mantnan pekerja kontrak anak perusahaan PT Pelindo Sub Regional Kalimantan terlibat dalam jual beli senjata api secara ilegal. Polisi menyita barang bukti satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank di Kantor Pelindo Banjarmasin.
Deputi Manager Umum, Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pelindo Suprayogi Sumarkan membenarkan bahwa TS pernah bekerja di perusahaan tersebut.
“Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum,” kata Suprayogi Sumarkan di Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).
Suprayogi menegaskan manajemen Pelindo berkomitmen menolak tindakan pekerja yang diduga terlibat melanggar hukum pidana, seperti jual beli senjata api.
Suprayogi mengungkapkan salah satu mantan pekerja kontrak pada anak perusahaan Pelindo tersebut telah habis masa kontrak kerja, sebelum aparat mengungkap kasus kepemilikan senjata api tersebut.
Suprayogi berjanji bersikap kooperatif dan terbuka, serta mendukung aparat kepolisian memproses hukum terduga pelaku jual beli senjata api.
“Terkait dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Suprayogi.
Suprayogi pun menyebutkan manajemen Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila ditemukan keterlibatan pekerja aktif memiliki maupun bisnis senjata api.
Hal itu, diungkapkan Suprayogi, sebagai upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawai Pelindo, serta berkomitmen mengedepankan “AKHLAK” sebagai nilai dasar (core value) BUMN.
Suprayogi menambahkan informasi sikap Pelindo tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi publik, serta bertujuan untuk memberikan informasi yang kredible dan akuntable kepada masyarakat.
Sebelummya, Polres Banjarbaru menetapkan TS sebagai tersangka yang diduga memesan senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/6/2023).
Kasus senpi ilegal tersebut berawal dari temuan Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)