Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory, laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilayangkan oleh Pemkot Jambi kepada SFA telah dicabut
RUANGPOLITIK.COM —Kasus viralnya video siswi SMP berinisial SFA yang mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berujung damai. SFA sebelumnya meluapkan keresahannya terhadap kebijakan Pemkot Jambi dan keberadaan Perusahaan China yang membuat rumah neneknya rusak.
Kemudian, SFA pun dipolisikan oleh pihak Pemkot Jambi lantaran dalam videonya tersebut, ia menyampaikan perkataan yang tidak pantas. Kini, kasus itu pun diselesaikan secara damai.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory, laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilayangkan oleh Pemkot Jambi kepada SFA telah dicabut.
“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai,” katanya, dikutip Rabu, 7 Juni 2023.
Sebagai informasi, laporan tersebut dicabut lantaran melihat sikap SFA yang telah menyadari akibat dari perbuatannya yang tidak dapat mengendalikan emosi sehingga sempat menggunakan kata-kata tak pantas. SFA pun telah memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf pada 4 Juni 2023.
Sementara itu, Tory menjelaskan bahwa dari awal, kepolisian memang berniat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langkah mediasi. Mengingat, SFA merupakan anak-anak yang masih menempuh pendidikan di tingkat SMP.
Pelapor video kritik
Sebagai informasi, pihak yang melaporkan SFA ke polisi adalah Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra. Sebelumnya, Gempa Awaljon Putra pernah menduduki kursi jabatan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi.
Diketahui, Gempa Awaljon Putra telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan itu sebelum dilantik menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi.
“Bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri bernama SFA ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan lagi sebagai Jaksa atau Kasi Datun Kejari Jambi,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T Suoth.
Menurut keterangan Nophy, langkah hukum yang sempat diajukan oleh Gempa Awaljon Putra itu tidak berkaitan dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)