Petugas kepolisian Polresta Solo telah memasang garis polisi bertuliskan “bukti titipan KPK”. Kedua mobil milik Rafael Alun ini diketahui telah dititipkan sejak Senin (29/5/2023) sore.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menitipkan dua unit mobil milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Mapolresta Solo.
Kedua mobil itu diketahui disita KPK sebagai barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun sebagai tersangka.
Kedua mobil tersebut terdiri dari Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR, serta Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW. Saat ini, kedua kendaraan roda empat tersebut berada di belakang gedung Polresta Solo.
Petugas kepolisian Polresta Solo telah memasang garis polisi bertuliskan “bukti titipan KPK”. Kedua mobil milik Rafael Alun ini diketahui telah dititipkan sejak Senin (29/5/2023) sore.
Diberitakan, KPK kembali menyita berbagai aset mewah Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan ini dalam rangka proses penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Terbaru, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc.
Aset-aset yang disita diyakini punya kaitan dengan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.
Ali memastikan, KPK terus menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan kasus Rafael Alun. Dia menerangkan, publik dapat turut membantu KPK menelusuri aset-aset Rafael Alun lewat pemberian informasi dan data.
Rafael Alun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya tersandung kasus gratifikasi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)