• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Atur Medsos Peserta Pemilu untuk Berkampanye Paling Banyak 20 Akun

by Ruang Politik
in Nasional
433 9
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketentuan itu dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye adalah paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

“Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum), kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

RelatedPosts

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Ketentuan itu dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.

Selain mengatur mengenai batas maksimal akun media sosial untuk berkampanye pada Pemilu 2024, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” ucap Mellaz.

Berikutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.

“Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye,” ujar Mellaz.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMedsos
Previous Post

Golkar Tetap Konsisten Ingin Duetkan Airlangga-Prabowo

Next Post

Mantan Anggota Komnas HAM Jadi Juru Bicara HAM Partai Gerindra

Ruang Politik

Next Post
Mantan Anggota Komnas HAM Jadi Juru Bicara HAM Partai Gerindra

Mantan Anggota Komnas HAM Jadi Juru Bicara HAM Partai Gerindra

Recommended

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

2 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive