Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Aturan Pilpres Dua Putaran di Indonesia

by Ruang Politik
in RuangIlmu
421 27
0
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.

RUANGPOLITIK.COM-Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.

Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.

Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.

Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

Pilpres dua putaran pernah dilaksanakan pada tahun 2004 silam. Kala itu, ada lima pasangan capres-cawapres yang berkontestasi.

Mereka yang bersaing berebut suara antara lain Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Pasangan SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim Muzadi lanjut ke putaran kedua selaku peraih suara terbanyak. Di putaran kedua, SBY-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang.

Berbeda halnya ketika Pilpres 2009 dihelat. Meski ada tiga pasangan calon, namun Pilpres 2009 digelar hanya satu putaran karena ada paslon yang langsung mendapat suara dalam jumlah besar.

Kala itu KPU menetapkan perolehan suara SBY-Boediono sebesar 60,80 persen. Mengalahkan Megawati-Prabowo Subianto 26,79 persen dan Jusuf Kalla-Wiranto 12,41 persen.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BoedionokeduaKPUPutaranSBY
Previous Post

Respons Kritik Anies Cs, Faldo: Kepuasan Rakyat ke Jokowi Tinggi

Next Post

Solmet: Ngawur! Kalau Presiden Tidak Boleh Berpihak

Ruang Politik

Next Post
Solmet: Ngawur! Kalau Presiden Tidak Boleh Berpihak

Solmet: Ngawur! Kalau Presiden Tidak Boleh Berpihak

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

14 jam ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

21 jam ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

7 hari ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

7 hari ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election