Dalam video berdurasi 10 detik itu, mulanya terlihat seorang anak laki-laki mungil berbaju batik dan memakai peci hitam tengah berjalan menyusuri jalan raya.
RUANGPOLITIK.COM —Warganet Twitter dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang mengklaim bahwa salah satu calon kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur merupakan seorang anak kecil yang masih di bawah umur. Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Midjan_La_2.
“Salah satu calon kepala di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur masih anak-anak (di bawah umur),” kata @Midjan_La_2 dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Dalam video berdurasi 10 detik itu, mulanya terlihat seorang anak laki-laki mungil berbaju batik dan memakai peci hitam tengah berjalan menyusuri jalan raya. Tak sendirian, ia diketahui digandeng oleh salah satu pria dewasa lainnya. Selain itu, rombongan bocah tersebut juga terlihat dikawal oleh anggota kepolisian.
Video yang telah ditonton oleh 951 netizen itu juga menampilkan sebuah foto yang memperlihatkan kedua calon kepada desa, yakni sang bocah dan pria dewasa yang tengah duduk di satu panggung yang sama.
“Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Kepala Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Tahun 2023. Calon Kepala Desa. Rabu, 10 Mei 2023,” kata kalimat yang tertulis dalam poster.
Netizen pun ikut mengomentari video tersebut. Banyak dari mereka yang heran.
“Loh loh ga bahaya ta?,” ujar D****.
“Kok bisa?,” ucap B***.
“Ntar yang nyetir bapaknya, bukan sesuatu yang baik,” tutur H***.
Syarat menjadi calon kepala desa
Berdasarkan Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon kepala desa wajib memenuhi syarat berikut ini;
a. Warga negara Republik Indonesia,
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
k. Berbadan sehat;
l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan,
m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika benar anak laki-laki yang berada dalam video viral itu merupakan bocah di bawah umur, maka ia seharusnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Meski demikian, hingga saat ini, usia anak laki-laki tersebut dan keterlibatannya dalam pemilihan kepala desa masih belum dapat dikonfirmasi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)